gambar

gambar
Selamat datang di SETI@COM, terima kasih atas kunjungannya. "Dengan berbagi jadikan hidup lebih berarti"

HALALKAH BISNIS ONLINE SECARA DROPSHIP?

Oleh : M. Wahid Setio Budi, S.E.*

Setelah memperhatikan perkembangan yang terjadi di media sosial (medsos) belakangan ini, banyak sekali akun-akun Facebook, Twitter, Instagram, What App yang menjajakan dagangan secara online, setelah diamati photo dagangan yang mereka upload hampir sama bahkan tidak jarang yang diupload sama persis antara akun satu dengan akun yang lain, padahal  mereka kadang tidak saling kenal dan tidak dalam satu pertemanan di medsos. Saat ini bisa kita amati perkembangan di medsos ada trend baru, yaitu munculnya wirausaha-wirausaha perempuan dari kalangan ibu rumah tangga. Para ibu rumah tangga tersebut yang awalnya hanya konsumtif karena hanya berperan membelanjakan pendapatan dari para suami, saat ini mulai bergeser menjadi sosok yang produktif karena mulai berbondong-bondong untuk berwirausaha secara online. Disaat suami dan anak-anak mereka berangkat bekerja dan sekolah, pekerjaan rumah sudah terselesaikan dengan baik, mereka pun memiliki kebebasan waktu untuk bisa berselancar di internet. Awalnya mereka menjadi pelanggan atau menjadi konsumen di berbagai macam produk, akan tetapi lambat laun mereka pun menjadi penjual dengan cara dropship. Setelah penulis lakukan penelitian dengan cara wawancara ke beberapa narasumber yang tidak dapat disebutkan namanya, mereka berjualan dengan cara dropshipping. apa itu dropshipping mari kita bahas lebih detail.

Dropshipping adalah metode berdagang menggunakan media internet, dimana badan usaha atau perorangan (retailer atau pengecer) tidak melakukan penyetokan, barang didapat dari jalinan kerjasama dengan perusahaan lain yang memiliki barang yang sesungguhnya (supplier atau pemasok). Pelanggan yang membeli dari pengecer tidak perlu tahu keberadaan dan siapa supplier sesungguhnya (Sulianta, 2014: 2). Bahkan pegiat dropship tidak harus melakukan pengiriman barang sendiri. Dalam sistem dropshipping, penjual hanya menjadi perantara untuk konsumen dengan pihak supplier yang sebenarnya. Keuntungan penjual sebagai dropship diperoleh dari selisih harga dari supplier ke dropship dengan harga dropship kepada pembeli, proses dropshipping dapat dijelaskan seperti ini, awalnya calon dropship dimasukkan ke group Whats App (WA) supplier tertentu, setelah itu supplier membagikan gambar produk kepada si dropship di group WA yang sudah dibuat oleh supplier untuk di tawarkan ke media sosial, setelah itu photo produk ditawarkan para pegiat dropship di akun medsos masing-masing, makanya photo produknya kadang sama persis yang di upload oleh pegiat dropship ini, setelah itu jika ada calon pembeli berminat dan menanyakan persediaan barang, dropship memastikan kepada calon konsumen produk akan dikirim pakai jasa pengiriman apa, setelah sepakat dengan calon konsumen si dropship tadi menanyakan stock barang ke supplier setelah dijawab ready stock oleh supplier maka dropship meminta calon konsumen untuk transfer sejumlah harga poduk berikut ongkos kirim, terakhir produk dikirim oleh supplier atas nama si dropship.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa pegiat dropshiping menjual barang berdasarkan gambar dan barangnya belum menjadi miliknya dikarenakan masih ada di tangan supplier, maka berdasarkan akad jual beli hal ini adalah dilarang. Alasannya adalah tidak sesuai beberapa rukun dan syarat jual beli.

Rukun jual beli dalam Islam ada tiga, yaitu: Pelaku transaksi, (penjual dan pembeli), Objek transaksi, (harga dan barang). Akad (transaksi), yaitu segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan itu berbentuk kata-kata maupun perbuatan.(Mardani, 2011:102).

Syarat Sahnya Jual Beli dalam Islam, Suatu jual beli tidak sah bila tidak terpenuhi dalam suatu akad, tujuan, syaratnya yaitu: Saling rela antara kedua belah pihak. Kerelaan antara kedua belah pihak untuk melakukan transaksi syarat mutlak keabsahannya; Pelaku akad adalah orang yang dibolehkan melakukan akad, yaitu orang yang telah balig, berakal, dan mengerti. Maka, akad yang dilakukan oleh anak di bawah umur, orang gila, atau idiot tidak sah kecuali seizin walinya, kecuali akad yang bernilai rendah seperti membeli permen, makanan ringan anak-anak, dan lain-lain; Harta menjadi objek transaksi telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak. Maka, tidak sah jual beli barang yang belum dimiliki tanpa seizin pemiliknya; Objek transaksi adalah barang yang dibolehkan agama. Maka tidak boleh menjual barang haram seperti khamar (minuman keras) dan lain-lain; Objek transaksi adalah barang yang bisa diserahterimakan. Maka tidak sah jual mobil hilang, burung di angkasa karena tidak dapat diserahterimakan; Objek jual beli diketahui oleh kedua belah pihak saat akad. Maka tidak sah menjual barang yang tidak jelas. Misalnya, pembeli harus melihat terlebih dahulu barang tersebut dan/atau spesifikasi barang tersebut;  Harga harus jelas saat transaksi. Maka tidak sah jual beli di mana penjual mengatakan: "Aku jual mobil ini kepadamu dengan harga yang akan kita sepakati nantinya". (Mardani, 2011:104).

Dan ini menimbulkan kebingungan apa sebenarnya status hukum dropshipping dalam konsep jual beli menurut ekonomi syari’ah, Maka untuk menjawab hal tersebut penulis berpendapat:
Dapat dilihat kembali bahwa khazanah fiqh Islam sangat kaya akan akad-akad yang sesuai dengan aktivitas jual-beli. Ada salah satu alternatif akad yang bisa digunakan untuk pegiat dropship yakni bisa menggunakan akad salam paralel (as-salam al-mawājī) lihat Fatwa DSN MUI Nomor : 05/DSN-MUI/IV/2000, Tentang Jual Beli Salam. Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembiayaannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang, sama seperti apa yang ada dalam dunia perbankan syariah, karena jumlah pihak yang terlibat dalam akadnya sama yaitu nasabah, bank syari’ah, dan pemasok, serta jenis akad yang digunakan adalah akad pesanan. Layaknya di dunia nyata, transaksi jual beli online secara dropship ini hendaknya harus memenuhi kaidah-kaidah yang ada seperti, asas kejujuran dan kepercayaan, bila tidak mau terjerat masalah hukum nantinya, baik hukum positif maupun hukum Islam. Firman Allah QS. An-Nissa (4): 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. Ayat ini dengan tegas melarang untuk memakan harta orang lain atau hartanya sendiri dengan jalan bathil. Memakan harta orang lain dengan cara yang bathil dapat diartikan pada kasus jual beli yang didasari pada kebohongan.

Prinsip jual beli secara Islam merupakan sarana tolong menolong antar sesama manusia. Orang yang melakukan jual beli tidak hanya mencari keuntungan semata, akan tetapi juga sebagai sarana ibadah, karena telah membantu saudaranya. Tentu ini menjadi hal yang menarik, berbeda dengan jual beli konvensional, bagaimanakah hukum jual beli online secara dropship, yang didalamnya tidak memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa yang ditawarkan secara online. Lalu bagi konsumen, bagaimanakah bentuk atau sistem perlindungan yang diterapkan? Undang-undang tentang perlindungan konsumen berbunyi “memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atau barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Penerapannya  adalah, penyertaan photo barang yang dijual di medsos harus jelas dari depan, samping, dan beberapa sudut. Kasus yang terjadi adalah seorang konsumen merasa ditipu oleh penjual online sistem dropship karena barang yang dibelinya tidak sesuai dengan keinginan pembeli. Padahal dalam hal ini, bukan hanya kewajiban seseorang penjual saja untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya, namun begitu pula sebaliknya, seorang konsumen harus menjadi seorang konsumen yang cerdas dalam memahami hak-haknya sebagai konsumen dengan baik, sehingga dapat mengelola informasi yang diberikan penjual dengan benar.

Berpijak dari landasan kaidah fiqhiyah, “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”(Fatwa DSN MUI Nomor : 05/DSN-MUI/IV/2000, Tentang Jual Beli Salam) Setelah dilakukan penelitian maka penulis berpendapat bahwa jual beli online secara dropship di-qiyās sama dengan jual beli akad salam sehingga menurut tinjauan ekonomi syariah diperbolehkan dan sah, kecuali jika secara kasuistik terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuan dan sejenisnya, maka kasuistik pula diterapkan, yaitu haram. Oleh karena itu jika ada masalah terkait ketidak sesuaian barang antara yang ditawarkan dan dibayar dengan yang diterima, maka berlaku hukum transaksi pada umumnya, bagaimana kesepakatan yang telah terjalin. Inilah salah satu faktor yang dapat menjadi penyebab batalnya jual beli dan dapat menjadi salah satu penyebab haramnya jual beli, baik online secara dropship ataupun bukan, karena terjadinya manipulasi atau penipuan.

Wallahu'alam.

* Penulis adalah Pegiat E-Business Muslim yang pernah Kuliah di Jurusan Ekonomi Syariah UM Lampung.
Maaf Agan-agan sekalian karna kesibukan didunia nyata ane sementara ini jadi jarang On-Line, jadi belum bisa jawab pertanyaan agan2 sekalian.